Hanya Kena Sanksi Demosi, Ini 9 Alasan Komisi Kode Etik Polri Tak Pecat Bharada E

Achmad Al Fiqri/Abriandi
Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Bharada E alias Richard Eliezer. (foto: dok inews)

Pertimbangan kedelapan, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Apalagi, tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan dalam hal ini mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.  

"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," papar Ramadhan. 

Dalam putusan tersebut, KKEP juga menyatakan jika Bharada E melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terduga pelaggar dikenakan sanksi demosi selama satu tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang KKEP meminta keterangan delapan orang saksi. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S. 

Namun, kesaksian Sambo, Kuat, dan Ricky disampaikan secara tertulis karena tidak mendapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network