Pertimbangan kedelapan, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Apalagi, tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan dalam hal ini mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," papar Ramadhan.
Dalam putusan tersebut, KKEP juga menyatakan jika Bharada E melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Terduga pelaggar dikenakan sanksi demosi selama satu tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang KKEP meminta keterangan delapan orang saksi. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S.
Namun, kesaksian Sambo, Kuat, dan Ricky disampaikan secara tertulis karena tidak mendapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait