Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Berikut Rinciannya

Heri Purnomo
Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar kurang baik bagi pengguna ojek online (ojol). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol dan berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

Tarif baru ini diberlakukan dengan sistem zonasi yang dibagi tiga wilayah tarif. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022). 

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: 

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali 
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut: 

Besaran Biaya Jasa Zona I 
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km 
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km 
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500 

Besaran Biaya Jasa Zona II 
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km 
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km 
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500 

Besaran Biaya Jasa Zona III 
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km 
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km 
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000 

Tarif ojol resmi naik 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022. Kemenhub telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif. 

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro. 

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network