Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim MPI
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak dibalik penembakan tersebut dengan memerintahkan ajudannya Bhadara E alias Richard Eliezer dan ajudan istrinya Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut. 

"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). 

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Keduanya saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network