Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Putranegara Batubara
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Jenderal bintang dua asal Tana Toraja itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo diduga menjadi otak dibalik penembakan tersebut dengan memerintahkan ajudannya Bhadara E alias Richard Eliezer dan ajudan istrinya Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network