JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat. Dia menyusul suaminya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah tim khusus mengantongi bukti jika Putri ada di lokasi penembakan Brigadir J. Bahkan, diduga kuat dia turun terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Putri Candrwathi:
1. Sudah 3 Kali Diperiksa
Putri Candrawathi ternyata sudah tiga kali diperiksa Tim Khusus Polri. Sedianya, Kamis (18/8/2022) akan kembali diperiksa namun batal dengan alasan sakit.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
2. Polisi Kantongi 2 Bukti Keterlibatan
Timsus Polri sudah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri diketahui berada di dua lokasi pembunuhan yakni di Jalan Saguling dan Duren Tiga.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
3. Belum Ditahan Polisi
Meski sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan oleh polisi karena dalam pemeriksaan terakhir mengaku sakit. Pernyataan itu dikuatkan surat keterangan dokter yang meminta istirahat 7 hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold. Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
4. Terancam Hukuman Mati
Timsus Polri menjerat Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana. Putri terancam hukuman mati seperti suaminya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Andi, Jumat (19/8/2022).
5. Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri.
"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menjelaskan, penolakan perlindungan itu akibat kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh kepolisian. Di samping itu, Hasto merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan untuk Putri. Setidaknya, kejanggalan itu terlihat LPSK dari dua permohonan perlindungan itu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait