RIYADH, iNewsKutai.id - Mantan imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh al-Taleb dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh otoritas Arab Saudi setelah ditangkap sejak 2018 lalu tanpa penjelasan resmi.
Hukuman Taleb itu diungkapkan kelompok hak asasi manusia (HAM) Prisoners of Conscience. Dikutip dari Al Araby, Rabu (24/8/2022), penjara 10 tahun itu sekaligus membatalkan keputusan awal Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Saleh al-Taleb.
Kelompok HAM mengatakan, penangkapan Taleb setelah dirinya menyampaikan khotbah tentang kewajiban umat Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Saat itu, media Timur Tengah Khaleej melaporkan bahwa dalam ceramahnya, Taleb, yang juga melayani sebagai hakim di Makkah, mencemooh pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim dalam konser dan acara hiburan lainnya.
Meskipun tidak ada kritik langsung terhadap keluarga Kerajaan Arab Saudi dalam ceramahnya, kerajaan dalam beberapa bulan terakhir telah melonggarkan hukum tentang kehadiran perempuan di acara-acara publik.
Arab Saudi dikenal secara rutin memenjarakan aktivis, jurnalis, dan penceramah tanpa alasan yang jelas. Puluhan pengkhotbah dilaporkan telah ditangkap sejak 2017, termasuk beberapa yang menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Arab Saudi mengatur pengepungan terhadap Qatar.
Banyak dari para ulama itu masih berada di penjara, meski hubungan antar dua negara bertetangga sudah dinormalisasi. Pekan lalu, pihak berwenang Saudi menghukum mahasiswa doktoral Salma al-Shehab 34 tahun penjara karena tweet yang kritis terhadap pemerintah, yang memicu kemarahan di seluruh dunia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait