JAKARTA, iNewsKutai.id - Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengungkap fakta kejam dari lima tersangka. Korban ternyata sempat memohon agar tidak ditembak namun tidak digubris Irjen Ferdy Sambo cs.
Dalam proses rekonstruksi penembakan, Brigadir J yang diperankan oleh pemeran pengganti sempat memohon kepada Bharada E agar tidak ditembak mati.
Polisi asal Jambi itu beradegan seakan-akan memohon atau meminta ampun kepada Bharada E sebelum menembak sebagaimana instruksi dari Irjen Ferdy Sambo di ruang tengah rumah dinas di Duren Tiga.
Namun, permohonan ampun Brigadir J tidak digubris dan ajudan Putri Candrawathi itu pun meregang nyawa. Hasil uji forensik menyebutkan ada dua luka tembakan fatal yakni di kepala dan dada yang mengakibatkan korban tewas.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait