Bejat, Pria Paruh Baya di Berau Cabuli Bocah Usia Dua Tahun

Andy
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo dalam rilis kasus pencabulan anak dua tahun di Berau. (foto: humas)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi di Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial KA diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia dua tahun di Kecamatan Teluk Bayur.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban dititipkan oleh ibunya, Jumat (5/8/2022). Sebelum kejadian, korban dan ibunya sedang berada di rumah pelaku 

"Ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku karena saat itu kedatangan tamu. Pelaku dan korban ini masih bertetangga dekat,” ungkap Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, di Ruang Rapat Polres Berau, Jumat (2/9/2022).

Namun, kepercayaan ibu korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi cabulnya. Bocah dua tahun itu dijadikan bahan pemuas nafsu oleh tersangka.

Tak berapa lama, korban berlari mendatangi ibunya sembari menangis. Sontak ibunya pun segera bertanya kenapa anaknya menangis.

Sambil jari tangan menunjuk organ vitalnya, korban mengatakan kalau dia dipukul oleh tersangka. Ibu korban pun segera melepas pakaian korban. Saat ibu korban hendak membuka popoknya, korban mengeluh sakit.

“Ibunya bertanya dibagian mana yang sakit, anaknya menjawab organ vitalnya dimasukkan sesuatu oleh tersangka,” bebernya.

Mendengar pengakuan korban, ibunya pun segera membawa korban pergi dan melapor ke Polsek Teluk Bayur. Mendapat laporan tersebut, Polsek Teluk Bayur segera meringkus KA di rumahnya pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Saat ini, korban sedang mendapat penanganan dan perawatan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. “Korban sekarang dirawat oleh ibunya, setelah sebelumnya kita lakukan pendampingan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network