Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ini Tiga Pelanggaran Berat Kombes Pol Agus Nurpatria 

Putranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kombes Pol Agus Nurpatria karena tiga pelanggaran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kombes Pol Agus Nurpatria menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri resmi mengenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (7/9/2022).

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan mantan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu hingga dijatuhi sanksi pemecatan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapan, tiga pelanggaran tersebut seluruhnya terbukti dalam sidang etik.

Pertama, melakukan perusakan CCTV di pos satpam rumah dinas mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo. Tindakan ini membuat polisi kesulitan mendapatkan barang bukti pembunuhan Brigadir J.

"Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) Kombes Agus Nurpatria tidak profesional," jelas Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). 

Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan. "Jadi ada tiga dan semua itu terbukti di persidangan," kata Dedi.

Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.  

Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.  

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.

Dengan demikian, sudah ada empat polisi yang dijatuhi sanksi pemecetan. Mulai dari tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto,  Kompol Baiquni Wibowo, serta Kombes Agus Nurpatria.

Sekadar diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network