Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Sebagai Anggota Polri

Putranegara Batubara
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir Brigjen Hendra Kurniawan tamat. Mantan Karo Paminal Divisi Propam itu dipecat sebagai anggota Polri. Dia mengikuti jejak eks atasannya Ferdy Sambo yang lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan ini tidak lepas dari perannya merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat. 

Kepastian pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, hasil pemeriksaan Komisi Etik menyatakan jika Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian karena terbukti melakukan perbuatan tercela," kata , Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dedi menambahkan, Brigjen Hendra sebelumnya juga telah menjalani hukuman penempatan khusus selama 29 hari. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network