JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir Brigjen Hendra Kurniawan tamat. Mantan Karo Paminal Divisi Propam itu dipecat sebagai anggota Polri. Dia mengikuti jejak eks atasannya Ferdy Sambo yang lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan ini tidak lepas dari perannya merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Kepastian pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, hasil pemeriksaan Komisi Etik menyatakan jika Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian karena terbukti melakukan perbuatan tercela," kata , Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi menambahkan, Brigjen Hendra sebelumnya juga telah menjalani hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait