JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyidangkan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan cs, Rabu (19/10/2022).
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dijadwalkan menjalani sidang sesi 1 bersama dua terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria. Sesuai agenda PN Jaksel, sidang akan dipimpin Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel engan anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara untuk sesi 2 dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : 6 Terdakwa Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini)
Editor : Abriandi