Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Penyuka Sesama Jenis, Perwira Polri Berpangkat AKBP Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Sebagai Anggota Polri

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:52 WIB
  • author Putranegara Batubara
Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Sebagai Anggota Polri
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir Brigjen Hendra Kurniawan tamat. Mantan Karo Paminal Divisi Propam itu dipecat sebagai anggota Polri. Dia mengikuti jejak eks atasannya Ferdy Sambo yang lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan ini tidak lepas dari perannya merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat. 

Kepastian pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, hasil pemeriksaan Komisi Etik menyatakan jika Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian karena terbukti melakukan perbuatan tercela," kata , Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dedi menambahkan, Brigjen Hendra sebelumnya juga telah menjalani hukuman penempatan khusus selama 29 hari. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut