JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir Brigjen Hendra Kurniawan tamat. Mantan Karo Paminal Divisi Propam itu dipecat sebagai anggota Polri. Dia mengikuti jejak eks atasannya Ferdy Sambo yang lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan ini tidak lepas dari perannya merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Kepastian pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, hasil pemeriksaan Komisi Etik menyatakan jika Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian karena terbukti melakukan perbuatan tercela," kata , Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi menambahkan, Brigjen Hendra sebelumnya juga telah menjalani hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian ada AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sejauh ini, lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan telah dipecat sebagai anggota Polri.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice)
Editor : Abriandi