Bukan Dipecat, Ini Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Anggota Polri

Eka Setiawan
Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Polri lolos dari sanksi pemecatan. (Foto: iNews.id)

SEMARANG, iNewsKutai.id – Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 lolos dari sanksi pemecatan. Mereka hanya dikenakan sanksi demosi dalam sidang etik dan disiplin. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum polisi yakni  Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, terbukti melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatannya, tiga perwira polisi yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW dihukum penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. 

Hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat. Seorang dokter dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun dan satu PNS dihukum pemotongan tunjangan selama 12 bulan. 

Iqbal Alqudusy mengungkapkan, para pelaku meminta uang pungutan dalam jumlah bervariasi kepada orang tua calon polisi. Nilainya antara Rp350 juta hingga Rp750 juta. 

"Uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak dan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang memberikan uang," ujarnya dilansir iNews, Kamis (9/3/2023). 

Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.  "Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," kata Iqbal.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network