Oknum Anggota Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Dinas Perwira Polda Sulsel, Korban Dipaksa Aborsi
MAKASSAR, iNewsKutai.id - Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng akibat ulah anggotanya. Di Kota Makassar, Sulsel, seorang oknum polisi berinisial Bripda FN diduga memperkosa mantan pacarnya, R hingga hamil.
Ironisnya, pemerkosaan itu diduga terjadi di rumah Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Bimas) Polda Sulsel, tempat Bripda FN ditugaskan sebagai sopir dinas.
Tidak cukup sampai di situ, FN juga memaksa mantan kekasihnya yang berusia 23 tahun tersebut menggugurkan kandungannya. Tak habis akal, korban kemudian melaporkan ulah pelaku ke Bid Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham menjelaskan, dari hasil pendalaman kasus dan pemeriksaan sejumlah saksi, perbuatan keduanya diduga atas dasar suka sama suka.
Diduga, tindakan asusila itu dilakukan Bripda FN terhadap R terjadi berulang kali. Bahkan, Bripda FN juga diduga melakukannnya di rumah dinas perwira Polda Sulsel.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bukan tindak pemerkosaan melainkan lebih mengarah kepada perzinahan,"jelasnya dikutip Kamis (19/10/2023).
Meski indikasi pemerkosaan belum ditemukan, namun Bripda FN tetap dijebloskan ke tahanan Bidpropam Polda Sulsel untuk menjalani penyelidikan. Dia dijerat empat pasal sekaligus, hingga terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait