Oknum Anggota Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Dinas Perwira Polda Sulsel, Korban Dipaksa Aborsi
"Saat mengetahui mantan pacarnya hamil, Bripda FN meminta digugurkan. Dia dijerat empat pasal, dan terancam pemberhentian secara tidak hormat," tegas Zulham.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan R, korban dengan Bripda FN pernah memiliki hubungan asmara sejak SMA pada 2016 silam. Setelah itu, mereka putus hubungan hingga kembali bertemu pada 2023. Keduanya berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 18 Oktober 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait