MELAK, iNewsKutai.id - Seorang perempuan paruh baya berinisial NA (52) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Emak-emak itu ditangkap saat sedang menunggu pembeli, Selasa (20/9/2022).
Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di daerah mentiwan Kampung Sekolaq Muliaq, Kecamatan Sekolaq Darat saat sedang menunggu pembeli.
Dia menjelaskan, penangkapa tersebut merupakan hasil pengembangan di wilayah Kecamatan Menggala, Kutai Barat.
"Awalnya kami mendapat laporan terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Sekolaq Muliaq. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut," jelasnya dikutip dari laman Polres Kutai Barat, Jumat (23/9/2022).
Setelah yakin tersangka berada di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka NA. Warga asal Tenggarong Kutai Kartanegara itu kemudian digeledah.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat kotor 1,1 gram. Polisi juga menemukan empat bungkus silica gel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di Polres Kutai Barat. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait