BONTANG, iNewsKutai - Satpolair Polres Bontang menangkap pelaku perburuan penyu dilindungi berinisial R (50), Jumat (23/9/2022). Dari tangan warga asal Barru, Sulawesi Selatan itu, disita sedikitnya 30 kilogram daging penyu yang sudah dikuliti.
Tersangka ditangkap di atas Kapal Motor (KM) Putri Api saat sedang berlabuh di Kampung Makassar Kelurahan Berbas, Kota Bontang. Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan adanya kapal yang mengangkut daging penyu di sekitar Kampung Makassar.
Petugas Satpolair yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian mencurigai sebuah kapal yang diawaki tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Laporan adanya pemburu penyu kami tindak lanjuti dengan melakukan patroli dan mengawasi semua kapal yang ada. Petugas curiga dengan kapal yang diawaki tersangka dan kemudian dilakukan penggeladan," jelasnya dikutip, Minggu (25/9/2022).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah karung ukuran 50 kg di dalam sebuah box ikan di bagian buritan kapal. Setelah dibongkar, karung tersebut berisi daging yang diduga dari penyu yang digarami.
Setelah ditimbang, daging penyu tersebut mencapai 30 kilogram. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satpolair Polres Bontang. Petugas juga menyita satu unit kapal berkapasitan 6 grosston yang digunakan tersangka.
"Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait