WASHINGTON DC, iNewsKutai.id - Hukuman Boeing terkait kecelakaan pesawat pesawat Boeing 737 MAX Lion Air dan Ethiopian Airlines masih berlanjut. Terbaru, produsen pesawat Amerika Serikat itu dinyatakan memberikan informasi sesat dalam dua insiden tersebut.
Akibatnya, Boeing disanksi denda 200 juta dolar AS atau setara Rp3 triliun oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Boeing didakwa membuat pernyataan publik yang menyesatkan secara material menyusul kecelakaan pesawat Boeing pada 2018 dan 2019.
Pihak Boeing disebut mengetahui jika kecelakaan pertama diakibatkan kontrol penerbangan yang menimbulkan masalah keamanan. Namun, perusahaan meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX dalam kondisi aman.
Dilansir Reuters, SEC menyatakan jika mantan Kepala Eksekutif Boeing Dennis Muilenburg telah setuju untuk membayar 1 juta dolar AS untuk menyelesaikan tuntutan. Baik Boeing dan Muilenburg tidak mengakui atau menyangkal temuan SEC.
"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur ke pasar. Boeing dan Muilenburg gagal dalam kewajiban paling mendasar ini," ujar Ketua SEC Gary Gensler dikutip, Minggu (25/9/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait