Akibatnya, korban NX menderita luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian leher, punggung dan pangkal paha. Sementara rekannya CH harus kehilangan jari manis karena berusaha melerai kedua pelaku.
Kedua pelaku langsung melarikan diri seusai menganiaya korban sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kukar di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin (26/9/2022).
Keduanya ditangkap tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Untuk barang bukti yang diamankan, dua sajam jenis mandau dan parang, satu unit sepeda motor dan satu jaket warna biru,” ujarnya.
Sedangkan kedua korban masih berada di Rumah Sakit Inche Abdoel Moeis Samarinda. Saat ini Polres Kukar masih melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China yang berada di Indonesia, terkait peristiwa tersebut.
Rencananya korban yang meninggal dunia akan di kremasi di Samarinda dan akan diserahkan kepada pihak keluarganya. "Menurut keterangan dari saudaranya akan di kremasi di Samarinda, selanjutnya akan diserahkan ke keluarga korban," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait