TENGGARONG, iNewsKutai.id - Acara adat Belimbur yang merupakan rangkaian Erau Adat Kutai 2022 akan berlangsung di Kota Tenggarong, Minggu (2/10/2022) hari ini. Untuk menjaga kesakralan acara, peserta diimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Sesuai titah Sultan Kutai Kartanegara, pelanggar akan dikenakan sanksi adat dan jeratan hukum positif sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karena itu, masyarakat yang yang berpartisipasi dalam kegiatan Belimbur diharapkan mematuhi tata krama.
Sesuai jadwal, acara Belimbur dimulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA. Lokasi Belimbur mulai dari Tanah Habang Mangkurawang hingga Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Setidaknya ada 10 titah Sultan Kutai Kartanegera yang wajib dipatuhi. Peserta diwajibkan menggunakan air bersih dari Sungai Mahakam dan disiramkan menggunakan gayung.
"Dilarang menggunakan air kotor atau najis. Atau menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar," tulis Sultan dalam titahnya.
Selain itu, peserta Belimbur juga dilarang menggunakan pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Masyarakat juga dilarang menyiram lansia, ibu hamil dan anak-anak.
Tidak kalah pentingnya, peserta dilarang melakukan pelecehan seksual. Hal ini menjadi penekanan mengingat dalam beberapakali pelaksanaan, kerap terjadi tindakan asusila terutama kepada peserta perempuan.
"Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum atas Kesultanan Kutai Kartanegara dan sanksi hukum positif KUHP," tegas Sultan dalam titahnya.
Sekadar diketahui, Belimbur merupakan bagian dari ritual penutup acara adat Erau. Tradisi ini berupa saling menyiramkan air kepada sesama anggota masyarakat sebagai wujud rasa syukur masyarakat atas kelancaran pelaksanaan Erau.
Maknaa filosofis lain dari Belimbur adalah sebagai sarana pembersihan diri dari sifat buruk dan kejahatan. Air yang menjadi sumber kehidupan dipercaya sebagai media untuk melunturkan sifat buruk manusia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait