Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Sucipto
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satunya.

Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo. "Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022). 

Selain Ahmad Hadian Lukita, tersangka lainnya yakni ketua panpel pertandingan AH, dan security officer SS. Tiga tersangka lainnya dari anggota polisi yakni Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim berinisal H dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.

 Kapolri menegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena mereka lalai terkait keamanan dan keselamatan penonton. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus. 

“Penyelenggara tidak punya regulasi penanganan darurat. Kelalaian ini berimbas pada pertanggung jawaban,” katanya.

Sekadar diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya. Penonton yang memasuki lapangan direspons aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Akibatnya, 131 orang meninggal dan ratusan luka-luka akibat terinjak-injak serta kehabisan nafas.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network