JAKARTA, iNewsKutai.id - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satunya.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo. "Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Selain Ahmad Hadian Lukita, tersangka lainnya yakni ketua panpel pertandingan AH, dan security officer SS. Tiga tersangka lainnya dari anggota polisi yakni Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim berinisal H dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.
Kapolri menegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena mereka lalai terkait keamanan dan keselamatan penonton. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus.
“Penyelenggara tidak punya regulasi penanganan darurat. Kelalaian ini berimbas pada pertanggung jawaban,” katanya.
Sekadar diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya. Penonton yang memasuki lapangan direspons aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Akibatnya, 131 orang meninggal dan ratusan luka-luka akibat terinjak-injak serta kehabisan nafas.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait