Dia menyatakan, polisi harus memerhatikan sejumlah aspek ketika hendak menggunakan gas air mata. Mulai dari melihat arah angin, ruang terbuka atau tidak, dan tidak memprovokasi perlawanan.
"Polisi harus memastikan gas air mata belum expired, apakah masih aman atau tidak. Jika masih digunakan, itu penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Ingat, polisi sekarang bukan military police bukan polisi yang berbasis militer tapi ini adalah civilian police. Nah maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM," katanya.
"Jadi bukan senjata untuk mematikan tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," pungkasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada dengan judul : Sejalan Komnas HAM, TGIPF Sebut Gas Air Mata Mematikan di Tragedi Kanjuruhan)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait