Menurutnya, para tersangka menggunakan printer biasa untuk mencetak SIM. Sementara materialnya dibeli secara online di e-commerce.
"Pelaku belajar otodidak mencetak SIM dari YouTube. Awalnya mereka hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu pelanggan yang bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku menyanggupi" ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, dan 12 plastik transparan perekat.
"Para pelaku dijerat Pasal 263 jo 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait