JAKARTA, iNewsKutai.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mempersilakan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan untuk melakukan penggantian di kantor Imigrasi secara gratis.
Hal ini seiring dengan kebijakan sejumlah negara yang tidak menerima paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris mengatakan, masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris, Kamis (13/10/2022).
Namun, bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan namun akan bepergian ke luar negeri, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait