Belanda dan Dua Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia, Ini Penyebabnya

Binti Mufarida
Belanda dan dua negara Eropa menolak paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan. (Foto: Imigrasi Bitung)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga negara Eropa yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg menolak paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022. Permohonan visa Schengen melalui tiga negara tersebut dipastikan akan ditolak.

Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia dalam keterangan resminya Minggu (9/10/2022) menyatakan hanya mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang  paspor. 

"Paspor juga diakui jika melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” bunyi pernyataan resmi Kedubes Belanda. 

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan Senin (10/10/2022) besok. Kedubes Belanda pun menyarankan kepada pemohon visa untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” tulis Kedubes Belanda. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network