Belanda dan Dua Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia, Ini Penyebabnya

Binti Mufarida
Belanda dan dua negara Eropa menolak paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan. (Foto: Imigrasi Bitung)

Meski begitu, permohonan visa yang sudah diajukan sebelumnya masih akan diproses selama masa transisi. Di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya.  

“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulisnya.

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. 

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. 

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : 3 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Begini Ketentuannya")

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network