Brigjen Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Carlos Roy Fajarta
Brigjen Hendra Kurniawan cs akan menjalani sidang obstruction of justice, hari ini. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyidangkan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan cs, Rabu (19/10/2022).

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dijadwalkan menjalani sidang sesi 1 bersama dua terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria. Sesuai agenda PN Jaksel, sidang akan dipimpin Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel engan anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara untuk sesi 2 dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
 
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : 6 Terdakwa Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network