Alasan pasti penangkapan dan dakwaannya tidak diklarifikasi oleh laporan atau otoritas Arab Saudi, tetapi diduga bahwa penahanannya disebabkan oleh fakta bahwa dia memimpin salat pada tahun 2014 dilakukan pada saat hubungan antara Arab Saudi dan Turki sangat tegang.
Ketegangan Arab Saudi dan Turki dipicu oleh pembunuhan Jamal Khashoggi, jurnalis pembangkang Arab Saudi, di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2018. Saat itu, Ankara membuka penyelidikan dan menginginkan para tersangka dibawa ke Turki untuk diadili.
Namun, Riyadh menolak dan memilih mengadili sendiri para tersangka. Sedangkan Hagia Sophia saat itu statusnya masih berupa museum, hingga pada Juli 2020 ketika pemerintah Turki mengembalikan bangunan bersejarah tersebut menjadi masjid.
Sebelumnya, Arab Saudi juga menahan ulama lainnya bernama Sheikh Saud Al-Funaisan. Dia ditangkap pada Maret. Sheikh Saud merupakan profesor universitas dan mantan Dekan Fakultas Syariah di Al-Imam University di Riyadh.
Surat kabar online Rai Al Youm mengutip warga Saudi pengguna Twitter, yang mengkritik penahanan para ulama. "Ulama kami ditahan secara sewenang-wenang," tulis seorang warga pengguna Twitter.
“Ini adalah kampanye terbuka untuk menyingkirkan Islam dan menyebarkan kejahatan di tanah Haramain,” lanjut warga tersebut yang dikutip Rai Al Youm.
Sejak berkuasa tahun 2017, Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah menindak para ulama, jurnalis, akademisi, dan aktivis yang dianggap mengkritik kerajaan. Mereka ditindak atas pandangan kritis mereka tentang cara Mohammed bin Salman memerintah negara dan rencananya untuk membuat Kerajaan Arab Saudi menjadi negara sekuler.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Arab Saudi Hukum Qari Kondang 12 Tahun Penjara karena Jadi Imam Salat di Hagia Sophia)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait