JAKARTA, iNewsKutai.id - Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Hotman mengungkapkan, sejak awal kasus tersebut mencuat, dirinya sudah diminta untuk membela jenderal yang hanya 4 hari menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur tersebut. Namun, saat itu dirinya belum mengiyakan karena kesibukannya.
"Benar (menjadi kuasa hukum Irjen Teddy). Dari awal aku yang diminta tapi karena saya sibuk jadi belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," jelas Hotman, Minggu (23/10/2022)..
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.
"Dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa .
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.
Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sementara 1,7 kilogram lainnya sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"Sebanyak 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," kata Mukti.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Saya Baru Bisa Jawab Kemarin)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait