BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (35) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan menyusul vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menjelaskan, Gafur Mas'ud ditempatkan di sel Blok B nomor 7. Menurutnya, biasanya napi akan di tempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya.
Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.Dengan demikian, Gafur Mas'ud akan dicampur dengan tahanan umum lainnya.
Karena merupakan tahanan baru, ujar Pujiono, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling).
"Dalam masa ini, tahanan diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas," jelasnya dikutip dari Antara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait