SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda menutup dua apotek karena kedapatan tetap menjual obat sirup yang tidak masuk dalam daftar aman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (26/10/2022).
Instruksi penutupan itu disampaikan langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kota Tepian menyusul maraknya penyakit gangguan ginjal akut akibat konsumsi obat sirup mengandung zat berbahaya.
Dua apotek yang ditutup sementara tersebut yakni Apotek Milanea Farma dan Apotek Suryanata di Jalan Pangeran Suryanata. Wali kota menemukan beberapa obat sirup dipajang yang tidak termasuk di dalam 133 jenis obat yang dianggap aman.
"Sesuai peraturan, di sini apoteker tidak ada, ada pajangan obat sirup yang seharusnya tidak boleh dipajang. Saya menyatakan apotek ini sementara ditutup. Saya masih beri peringatan karena ini berindikasi pidana. Tolong dikeluarkan ini (obat sirup) ini semua," tegas Andi Harun kepada pengelola apotek Rabu (26/10/2022).
Dia pun mewanti-wanti kepada pengelola untuk mewajibkan apoteker berjaga setiap saat. Jika tidak, dia memastikan dua apotek tersebut akan terus ditutup selama petugas pengelola obat tidak bisa dihadirkan di tempat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait