Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada kitab UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum.
Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin sebelumnya menegaskan penolakan negaranya terhadap penyimpangan seksual LGBT. Dia menegaskan, Rusia hanya menerima dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
"Apakah kita ingin anak-anak di sekolah kita diajari penyimpangan yang mengarah pada degradasi dan kepunahan, bahwa ada jenis kelamin lain dan ditawari operasi ganti kelamin?” ujar Putin dalam pidatonya di Kremlin, Moskow, Jumat (30/9/2022).
"Apakah kita menginginkan LGBT untuk negara kita, untuk anak-anak kita? Bagi kita, semua ini tidak dapat diterima," tegasnya dikutip kantor berita Sputnik.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait