MOSKOW, iNewsKutai.id – Promosi dan perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) menjadi hal terlarang di Rusia. Tidak main-main, Kremlin sudah menyiapkan hukuman berat bagi pihak yang melakukan propaganda perilaku menyimpang tersebut.
Hal itu menyusul pengesahan RUU yang memberikan ancaman denda terhadap para pendukung LGBT dan pedofilia oleh Duma Negara atau DPR Rusia, Kamis (27/10/2022).
Aturan tersebut secara tegas menyatakan pihak yang mempromosikan perilaku seksual menyimpang bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah. Aturan ini berlaku termasuk bagi orang asing yang berkunjung ke Rusia.
Merujuk pada RUU tersebut, propaganda melalui media sosial dapat didenda hingga 400.000 rubel atau setara Rp101,5 juta untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp1,27 miliar) untuk badan hukum.
Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), dipenjara hingga 15 hari atau dideportasi. Ketentuan itu tidak hanya berlaku di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait