TANA PASER, iNewsKutai.id – Polres Paser berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor. Ironisnya, empat tersangka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Dua di antaranya bahkan masih duduk di bangku SMP.
Keempat tersangka yakni A (13), D (14), N (13) dan Z (14) yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, ditangkap Kamis (17/10/2022) lalu. Sebelumya, komplotan curanmor cilik ini berhasil menggasak satu unit motor Honda Beat di Jalan Senaken, Minggu (13/11/2022).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, komplotan curanmor ini diringkus setelah polisi menerima informasi keberadaan salah seorang tersangka.
"Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat melihat salah satu tersangka pelaku curanmor. Petugas yang terjun ke lapangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku A,"jelasnya, Rabu (23/11/2022).
Petugas kemudian menginterogasi tersangka dan mengakui telah mencuri sepeda motor dengan nomor polisi KT 4228 ET milik Sayid Jafar. Tersangka juga mengaku melancarkan aksinya bersama tiga rekannya yakni D, N, dan Z.
Seluruh tersangka kemudian dijemput Unit Jatanras Polres Paser dan diamakan di Polres Paser. Selain empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang disembunyikan para pelaku.
"Semuanya masih di bawah umur dan tentunya akan mengikuti sistem peradilan anak. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait