JAKARTA, iNewsKutai.id - Citra Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tercoreng. Seorang anggota Paspampres berinisial BF diduga melakukan pemerkosaan.
Ironisnya, korban adalah seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat dari Divisi III Kostrad berinisial GE. Satuan ini diketahui bermarkas di Pakkatto, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Belum diketahui pasti kronologis dan waktu pemerkosaan terjadi. Namun, kasus tersebut dikonfirmasi langsung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia menyatakan jika pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum.
"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Kita tidak ada kompromi. Kalau enggak salah penyidikannya di Makassar," kata Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).
Dia mengungkapkan, korban merupakan anggota Divisi III Kostrad. Kasus tersebut diambilalih Puspom TNI karena pelaku merupakan anggota Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI.
Jenderal Andika pun memastikan pelaku akan dipecat sebagai anggota TNI. Hukumannya semakin berat karena dilakukan terhadap sesama anggota.
"Pasal tindak pidana ada, pasti kita kenakan KUHP. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait