CANBERRA, iNewsKutai.id - Pemerintah Australia memperingatkan warganya berhati-hati saat berkunjung ke Indonesia. Travel advice atau saran perjalanan dikeluarkan menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Australia khawatir warganya tersangkut masalah hukum menyusul keputusan pemerintah Indonesia memidanakan tindakan seks di luar nikah atau zina. Aturan itu tertuang dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR.
Pasal perzinahan dalam KUHP tidak hanya mengikat warga Indonesia tapi juga warga asing yang sedang berkunjung termasuk liburan. Tindakan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” bunyi pembaruan travel advice Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia yang di-posting di situs web Smart Traveler, Kamis (8/12/2022).
Juru bicara imigrasi Australia menyatakan, pembaharuan travel advice untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan selama berada di Indonesia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait