Dalam pernyataan, Australia tidak ingin melihat warganya tertangkap melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh namun legal di Australia.
“Berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan dan harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," kata juru bicara itu kepada 2GB pada hari Rabu
Setiap tahun, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia untuk berlibur terutama ke Bali. Travel advice ini tidak hanya terkait pengesahan KUHP namun juga risiko terorisme dan letusan Gunung Semeru.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait