SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gadis muda di Kota Samarinda berinisial SY (18) tega membuang bayinya sendiri lantaran hamil di luar nikah. Ironisnya, pelaku tidak tahu siapa pria yang menghamilinya.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya dibuang di Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang, Selasa (13/12/2022) lalu. SY akhirnya ditangkap penyidik Polresta Samarinda sepekan setelah kejadian di rumahnya yang letaknya tidak terlalu jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut karena takut ketahuan orang tuanya.
"Bayi tersebut lahir di luar nikah dan pelaku takut ketahuan orang tuanya hamil di luar nikah. Akhirnya, karena bingung bayi yang baru dilahirkannya langsung dibuang,"jelas Kombes Ary dalam konferensi pers, Selasa (20/12/2022).
Ironisnya, saat petugas mendalami siapa ayah dari bayi tersebut, SY mengaku lupa pria yang menghamilinya. Diduga, perempuan lulusan SMA tersebut terlibat pergaulan bebas hingga akhirnya hamil.
"Pelaku mengaku lupa siapa pria yang menghamilinya. Jadi tidak bisa kita paksa untuk menunjuk orangnya karena dia saja lupa," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku melahirkan seorang diri di rumah yang kebetulan sedang kosong. Saat bayinya lahir, dia sendiri yang memotong ari-ari bayi laki-laki tersebut dan membungkusnya dengan dengan handuk.
Karena kebingungan dan takut, pelaku akhirnya memasukkan bayi tersebut ke dalam tas tangan. Dengan menggunakan sepeda motor, SY kemudian membuang bayinya di pinggir jalan di Perumahan Kaledang Mas.
Bayi malang tersebut kemudian ditemukan sejumlah anak-anak yang sedang bermain bola tidak jauh dari TKP sekitar pukul 14.00 WITA. Bayi tersebut diketahui hanya memiliki berat sekitar 1,6 kilogram dan langsung dilarikan RS Abdul Wahab Sjahranie untuk mendapat perawatan medis.
"Pelaku sempat berniat kembali mengambil bayinya dan rencananya mengaku ke orang tuanya. Tapi ternyata bayi itu sudah ditemukan warga dan beritanya menyebar," ujarnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat Pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait