Rupanya, pelaku ketagihan dan berulang kali memerkosa korban karena merasa aman. Namun, aksi bejatnya terbongkar setelah dipergoki sang istri sedang menyetubuhi anak tirinya tersebut pada 27 November 2022 lalu.
Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke Polda Sumsel. Tidak butuh waktu lama bagi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menciduk pelaku dan menggelandangnya ke Mapolda Sumsel.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera bergerak menangkap pelaku. Polisi juga melakukan visum terhadap korban dan hasilnya selaput darah korban robek akibat benda tumpul.
"Pelaku langsung ditangkap setelah istrinya melaporkan pemerkosaan anaknya ke polisi. Pelaku juga mengakui perbuatannya," jelasnya, Kamis (22/12/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumsel. Dia disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
(Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul : Tepergok Istri Perkosa Anak, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait