MELAK, iNewsKutai.id - NSW, emak-emak warga Kampung Melak Ilir terpaksa merayakan Natal di balik sel tahanan Polres Kubar. Penyebabnya, perempuan berusia 27 tahun itu kedapatan mengedarkan obat keras double L tanpa izin.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (22/12/2022) saat menerima paketan berisi obat terlarang tersebut. Paket tersebut diketahui berisi 2.000 butir obat keras double L.
Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula dari laporan barang mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta menuju Melak.
Penyidik Opsnal Polres Kutai Barat kemudian melakukan control delivery dan diketahui paketan tersebut diterima NWS sesuai alamat yang tertera pada paket tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, nama dan alamat tersangka benar sesuai dengan yang ada di paketan tersebut," jelasnya dikutip Minggu (25/12/2022).
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket warna coklat tersebut berisi 2.000 butir obat keras jenis LL dalam dua kemasan masing masing berisi 1.000 butir.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu kotak berisi plastik klip warna bening dan 12 butir obat keras LL. Dari hasil pemeriksaan sementara, NSW mengaku sudah mendapat pembeli obat keras tersebut dari seseorang berinisial Y.
"Saat Y datang mengambil obat itu, penyidik langsung melakukan penangkapan. Dari pengakuannya, dia mendapatkan 6 butir dengan harga Rp50.000," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NSW dijerat Kini, pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait