TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras jenis Yorindo, Selasa (14/11/2023). Seorang pemuda berinisial AHD (19) yang diduga sebagai pemilik barang turut diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi paket mencurigakan dari perusahaan jasa pengiriman di Jalan Marsma Iswahyudi.
Isi paket diduga barang terlarang sehingga dilakukan control delivery untuk menangkap pemilik paket yang dikirim dari Jakarta tersebut.
"Petugas bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman langsung melakukan control delivery karena paket tersebut diduga berisi barang terlarang," jelas AKP Agus, Rabu (15/11/2023).
Sekitar pukul 11.00 WITA, polisi yang melakukan pengintaian melihat seorang pemuda mengambil paket tersebut. Saat serah terima paket dilakukan, polisi langsung melakukan penangkatan.
Tersangka AHD tidak bisa mengelak karena tertangkap basah membawa paket mencurigakan tersebut. Polisi kemudian membuka isi paket dan menemukan 2.037 butir obat keras jenis Yorindo yang dikemas dalam dua buah botol warna putih.
"Kegiatan penyelundupan dan peredaran obat-obatan tanpa izin sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan semacam ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat Berau," ujar Agus.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait