TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap sindikat pengedar obat kerasi jenis Double L yang selama ini beroperasi di wilayah Berau.
Tiga orang tersangka yakni WP (32), RW (22), dan SAP (26) berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan obat keras Double L. Komplotan ini ditangkap pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, komplotan ini berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta.
Polisi kemudian melakukan control delivery terhadap paket mencurigakan tersebut. Tidak lama kemudian, WP bersama RW datang dan mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
"Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan penggeledahan isi paket," jelasnya dikutip dari laman Polres Berau, Rabu (17/1/2024).
Saat diperiksa, petugas menemukan 5.000 butir Double L di dalam paket yang ditujukan kepada WP tersebut. Setelah dilakukan interogasi polisi, WP akhirnya mengakui bekerja sama dengan SAP mengedarkan obat keras jenis LL.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Berau. Mereka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait