JAKARTA, iNewsKutai.id - Perselingkuhan menjadi masalah yang mencolok di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang 2022, kasus selingkuh antarpegawai mendominasi pelanggaran etik yang disidangkan Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang 2022, Dewas telah menyidangkan lima pelanggaran etik pegawai pada 2022. Terbanyak adalah perselingkuhan antarpegawai KPK.
Kasus perselingkuhan pertama yang ditangani Dewas adalah lanjutan dari laporan pada 2021 mengenai perselingkuhan antarpegawai KPK. Dua orang yang diduga berselingkuh kemudian diperiksa.
"Mereka dinyatakan melanggar ketentuan menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi. Mereka dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," jelasnya dalam konpers di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dewas jjuga menerima laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai KPK dan telah diberikan sanksi. Oknum tersebut dihukum berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
"Yang bersangkutan melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait