TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus diintensifkan Polres Berau. Terbaru, dua pedagang miras diringkus di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Selasa (10/1/2023).
Keduanya pelaku yakni JA (27) pada pukul 20.00 WITA dan SW (41) diamankan di tempat berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 botol miras jenis anggur merah cap orang tua.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menyatakan, pemberantasan miras akan terus digencarkan. Pasalnya, sejumlah tindak kiriminal yang terjadi di Berau dipicu minuman keras.
"Awal 2023 saja sudah ada dua kasus dengan satu korban meninggal dunia yang dipicu minuman keras. Orang dalam pengaruh minuman alkohol tidak akan bisa mengontrol perilakunya hingga berbuat kriminal," katanya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat menjauhi miras dan narkoba. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat untuk menjaga ketertiban. Dia juga meminta warga melapor jika menemukan aktivitas penjualan miras.
Di sisi lain, dua penjual miras yang ditangkap ditahan di Mapolsek Segah. Keduanya dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tambah Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait