PENAJAM, iNewsKutai.id - Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal di Kecamatan Sepaku dalam dalam Operasi Pekat Mahakam 2025.
Ratusan botol miras ilegal disita dalam operasi yang berlangsung mulai Selasa (18/02/25) sore hingga Rabu dini hari tersebut. Operasi yang melibatkan tim dari Sat Samapta ini menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran miras ilegal di Kecamatan Sepaku.
Razia dilakukan di warung, toko sembako, serta rumah makan yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin. Hasilnya, polisi menyita 43 botol miras dari sebuah toko sembako RT 04, Kelurahan Pemaluan.
Polisi juga menyita 35 botol miras dari sebuah lapo tuak. Yang mencengangkan, polisi menemukan ratusan botol miras di rumah makan Lapo Miduk Sinaga.
Sebanyak 162 botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari anggur merah Gold, vodka, hingga whiskey Mansion House ditemukan polisi dan disita.
Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Samapta AKP Maman mengatakan, operasi ini digelar untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang bisa memicu gangguan ketertiban di masyarakat.
"Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal," ujar AKP Maman.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait