NIK Terintegrasi NPWP, Wajib Pajak di Kaltim Diminta segera Validasi Data

Emy Adawiyah
Wajib pajak di Kaltim diminta melakukan validasi datang seiring integrasi NIK menjadi NPWP. (foto: ilustrasi/inews.id)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai diterapkan.

Wajib pajak diminta untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023. Penyatuan NIK ke NPWP ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

“Hingga Maret 2023, wajib pajak tidak hanya dapat memutakhirkan datanya, melainkan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan, dikutip Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah Kaltimtara sebanyak 1.481.681 orang. Sesuai pemuktahiran data mandiri per Januari  2023 di Kaltimtara, sebanyak 535.895 wajib pajak atau sekitar 36,17 persen data valid. 

"Data wajib pajak yang perlu dikonfirmasi sebanyak 606.362 dan data wajib pajak yang perlu dimutakhirkan sebanyak 339.422 wajib pajak," katanya. 

Max mengatakan, NPWP dengan  format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Baru mulai 1 Januari 2024, pengunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan pada DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Max menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah, melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran, serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.

“Sejauh ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri. Bersama beberapa media lokal, secara konsisten kami mempublikasikan informasi baik berupa berita, artikel, dan iklan layanan masyarakat,” katanya..

Sosialisasi juga dilakukan dengan pengiriman email, SMS, dan WhatsApp kepada semua wajib pajak. Sedangkan sosialisasi ke wajib pajak pemberi kerja, membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak, serta penayangan informasi melalui siaran radio, Instagram Live, dan podcast.

“Untuk informasi dan konsultasi terkait integrasi NIK dan NPWP, wajib pajak dapat menghubungi layanan Whats App Kanwil DJP Kaltimtara pada nomor 081150500250,” pungkasnya. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network