Penyidik Polres Tarakan kemudian memburu pelaku dan tertangkap. Dia diketahui bernama Asri alias AS (35) dan ditangkap di kediamannya berkat laporan mertua.
AS sebelumnya izin jalan untuk mengambil barang berupa koper pakaian dan kardus berisikan buah cempedak di pelabuhan. Namun tidak kembali ke rumah hingga diketahui pergi ke kantor polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan dan dikuatkan dengan surat rujukan berobat kembali di Februari 2022 namun tidak dilakukan. AS didiagnosa mengidap skizofrenia paranoid.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) speedboat itu sudah ditahan di Mako Polres Tarakan dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
(Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul : Geger, Pria Ancam Ledakkan Bom di Polres Tarakan, Ternyata Bawa Buah Cempedak)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait