LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
LPSK kecewa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E alias Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J menuai kekecewaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan ini dinilai tidak adil.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan sangat menyesalkan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan posisi Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dan menggambarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memperhatikan rekomendasi LPSK. 

Sebagai JC, Bharada E seharusnya bisa mendapatkan keringanan hukuman dibanding terdakwa lainnya. 

"Penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman. Pidananya yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami menyimpulkan rekomendasi LPSK tidak diperhatikan," ujarnya, Rabu (18/1/2023). 

Sekadar diketahui, tuntutan hukuman yang lebih berat dibanding Bharada E hanya ditujukan jaksa kepada Ferdy Sambo. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.

Susilaningtyas melanjutkan, sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini. 

Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

"Jika tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya. 

Karena itu, LPSK berharap dalam sidang vonis nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam memutus perkara Bharada E. Dia juga memastikan LPSK akan tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E. 

"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," katanya.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : LPSK Ungkit Status JC Bharada E: Harusnya Pidana Paling Rendah Dibandingkan Terdakwa Lain)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network