Arab Saudi Batasi Jumlah Pengeras Suara Masjid, Termasuk Masjidil Haram?

Muhaimin/Abriandi
Pemerintah Arab Saudi membatasi pengeras suara diseluruh masjid tanpa kecuali. (Foto: ilustrasi/pinterest)

RIYADH, iNewsKutai.id - Kerajaan Arab Saudi membatasi jumlah speaker di seluruh masjid tanpa kecuali. Tidak hanya itu, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan iqamah.

Dikutip dari Gulf News, Minggu (22/1/2023), Kementerian Urusan Islam menginstruksikan semua imam mengeluarkan speaker ekstra dari masjid dan menyimpannya di gudang.

Imam masjid juga diminta menyumbangkannya ke masjid lain yang tidak memiliki cukup pengeras suara. Menteri Urusan Islam Sheikh Dr Abdul Latif bin Abdul Aziz Al Sheikh menyatakan, setiap masjid hanya diperbolehkan menggunakan 4 pengeras suara. 

Dalam pernyataannya, Kementerian menyebut jika penggunaan pengeras suara eksternal dengan volume tinggi dapat mengganggu orang tua dan anak kecil serta "menenggelamkan" salat yang diadakan di masjid terdekat.

Arahan menteri tersebut disinyalir sebagai persiapan menyambut Ramadhan, pada 23 Maret. Tahun lalu, Kementerian Urusan Islam juga melakukan pembatasan volume pengeras suara masjid selama bulan puasa. 

Pengurus masjid hanya diperbolehkan memakai sepertiga dari volume maksimumnya. Selain itu, imam dilarang menggunakan pengeras suara untuk salat sunnah selain salat wajib dan tarawih.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Arab Saudi Batasi Jumlah Pengeras Suara Seluruh Masjid, Masing-masing 4)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network